logo

Data Pokok Pendidikan
KAB. SLEMAN (040200)
Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data

Prakata


Website ini memberikan informasi Data Pokok Pendidikan di Provinsi meliputi Data Pokok Satuan Pendidikan (NPSN), Data Pokok Peserta Didik (NISN), dan Data Pokok Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK). Masing-msaing data pokok tersebut terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/SMP/SMA/SMK), Pendidikan Non Formal (PNF), maupun Pendidikan Khusus. Data Pokok Pendidikan yang ditampilkan pada website ini bersumber dari Data Referensi (http://referensi.data.kemdikbud.go.id/) yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pengkinian data (update data) yang terdapat di website ini dilakukan secara daring (online) melalui sinkronisasi basis data (database) yang terdapat di server PDSP yang terhubung dengan server basis data Dinas Pendidikan Provinsi Provinsi. Dengan terintegrasinya Data Pokok Pendidikan ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan pemerhati pendidikan di Provinsi sehingga informasi yang dihasilkan dapat menjadi salah satu acuan dalam mengembangkan dan meningkatkan pendidikan di Provinsi.

Semoga informasi pada websiste ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku pendidikan. Masukan, saran dan kritik perbaikan website ini, selalu kami harapkan dari semua pihak untuk terwujudnya informasi yang lengkap, akurat dan transparan.

Dinas Provinsi

Backbone Data Pendidikan

Pusat Data dan statistik Pendidikan dalam menjalankan fungsinya, telah mempersiapkan dan melakukan implementasi backbone data pendidikan pada tingkat provinsi. Implementasi backbone data pendidikan pada tingkat provinsi, bertujuan untuk mendistribusikan kembali hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang berada pada provinsi secara utuh dan sinkron dengan database pendidikan Pusat (PDSP). Dengan terhubungnya data pendidikan antara PDSP dengan provinsi maka dinas provinsi dapat mendayagunakan data pendidikan tersebut untuk digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan, kebijakan maupun pembinaan.